faq1:000620
Table of Contents
170621--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
kalau ada pembayaran ke penyedia jasa untuk pembayaran ke pihak ketiga harus dipisahkan?
Jawaban
pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis (Pasal 1 ayat (4) huruf c PMK-141/PMK.03/2015)
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/000620.txt · Last modified: 2024/08/04 12:00 by 127.0.0.1