User Tools

Site Tools


faq1:000620

170621--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

kalau ada pembayaran ke penyedia jasa untuk pembayaran ke pihak ketiga harus dipisahkan?

Jawaban

pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis (Pasal 1 ayat (4) huruf c PMK-141/PMK.03/2015)

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/000620.txt · Last modified: 2024/08/04 12:00 by 127.0.0.1