faq1:000618
Table of Contents
170619--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
apakah dokumen ppbj tidak perlu cap atau tanda tangan
Jawaban
ada format di bagian lampiran PMK 173/2021, Diisi dengan nama, jabatan, dan tanda tangan Pengusaha di KPBPB atau pengurus dalam hal Pengusaha di KPBPB berbentuk badan usaha. Cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/000618.txt · Last modified: 2024/08/04 12:00 by 127.0.0.1