User Tools

Site Tools


faq1:000618

170619--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

apakah dokumen ppbj tidak perlu cap atau tanda tangan

Jawaban

ada format di bagian lampiran PMK 173/2021, Diisi dengan nama, jabatan, dan tanda tangan Pengusaha di KPBPB atau pengurus dalam hal Pengusaha di KPBPB berbentuk badan usaha. Cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/000618.txt · Last modified: 2024/08/04 12:00 by 127.0.0.1