faq1:000614
Table of Contents
170615--20-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
#15Q : @kring_pajak pagi admin terkait PMK 112 th 2022, apakah itu artinya WP pajak yg melampirkan NIK ,perhitungan tarifnya sdh sama dgn npwp? mohon dibantu mas mbak
Jawaban
#15A: Halo mas secara ketentuan di pasal 2 ayat (1) PMK-112/2022 disebutkan bahwa terhitung sejak 14 juli 2022 Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak. Namun NIK tersebut tidak serta merta bisa langsung digunakan, harus dilakukan aktivasi terlebih dahulu. Lalu untuk menyamakan masalah persepsi tarif ini bisa dikonfirmasi dulu mas ini untuk jenis pajak apa dan transaksinya seperti apa?
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/000614.txt · Last modified: 2024/08/04 12:00 (external edit)