faq1:000610
Table of Contents
170611--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
dasar hukum untuk mekanisme penyerahan BKP dari tlddp ke kawasan bebas
Jawaban
PMK 173/2021 Atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, dan pelaku usaha di KEK kepada Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk; dan b. Barang Kena Pajak berwujud benar-benar telah masuk di KPBPB yang dibuktikan dengan pemberian Endorsement.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/000610.txt · Last modified: 2024/08/04 12:00 by 127.0.0.1