faq1:000606
Table of Contents
170607--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
angsuran 25 untuk masa januari -maret dimana tahun sebelumnya wp baru pindah tarif umum. wp baru lapor spt tahunan di april.
Jawaban
sesuai dengan pasal 25 uu pph, Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. karena desember tahun lalu, angsuran nya nihil. maka januari-maret sama dengan angsuran desember yaitu nihil.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/000606.txt · Last modified: 2024/08/04 12:00 by 127.0.0.1