faq1:000573
Table of Contents
170574--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
kalau penjual terlambat bayar PPN dan lapor, tapi sudah sesuai saat membuat FPnya, apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
sepanjang membuat FPnya sesuai saat terutang, tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 maka bisa jika masih dlm waktu 3 bulan
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/000573.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 by 127.0.0.1