User Tools

Site Tools


faq1:000573

170574--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

kalau penjual terlambat bayar PPN dan lapor, tapi sudah sesuai saat membuat FPnya, apakah bisa dikreditkan?

Jawaban

sepanjang membuat FPnya sesuai saat terutang, tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 maka bisa jika masih dlm waktu 3 bulan

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/000573.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 by 127.0.0.1