Table of Contents
170571--18-mei-2022 | PPh | Pertanyaan
izin tanya, jika terdapat nilai keuntungan atas revaluasi asset tetap secara komersial tetapi tidak disetorkan pajak PPh Final 10%. Apakah atas keuntungan ini dapat diakui sebagai pendapatan di laporan keuangan secara fiskal ?
Jawaban
Salah 1 alasan wp melakukan revaluasi kan biasanya karena akan “memperpanjang” masa manfaat atau kalau nilai sisa bukunya sudah 0, direvaluasi agar bisa disusutkan lagi krn masih digunakan untuk 3M. Karena itulah dia dikenakannya poh final pasal 19, bukan kena tarif umum. Bisa kena tarif umum apabila ada selisih lebih atas aktiva tersebut ketika dijual. Kalau wp tidak revaluasi dlm rangka perpajakan, tidak bayar pph final pasal 19, ya nanti tidak bisa mengakui/menambah masa manfaat/biaya penyusutan hasil revaluasinya.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG