faq1:000569
Table of Contents
170570--18-mei-2022 | DJP Online | Pertanyaan
selamat siang, mau tanya semisal perusahaan melakukan pemusatan PPN apakah pada saat cabang ingin menggunakan ebupot unifikasi apakah harus mengajukan permintaan sertifikat elektronik khusus utk pph unifikasi atau sama?
Jawaban
Untuk kewajiban pelaporan unifikasi tetep diperlukan sertifikat elektronik. Apabila cabang pemusatan maka bisa permintaan sertifikat elektronik bagi non PKP sesuai dengan PER 04/2017 atau melalui akun eNofa Pusatnya di menu administrasi cabang.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/000569.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 by 127.0.0.1