faq1:000568
Table of Contents
170569--18-mei-2022 | PPh | Pertanyaan
mau nanya saya ada rencana untuk tinggal di hongkong untuk jangka waktu sekitar 4 tahun. sekarang posisi masih bekerja sampai Juli, apakah NPWP saya perlu saya nonaktifkan? apabila saya memilih untuk tidak me non efektifkan pajak saya? apakah saya perlu melaporkan penghasilan saya di hongkong bersama dengan istri dan bisakah saya mengisi dengan laporan nihil?
Jawaban
jika memenuhi kriteria untuk NE sesuai pasal 24 ayat 2 PER 04/2020 silakan mengajukan NE, namun jika tidak mengajukan NE maka wp ttp wajib melaporkan spt tahunan beserta penghasilan baik dari dalam maupun luar negeri, dan juga penghasilan istri jika npwp suami istri gabung. Spt harus diisi sesuai keadaan sebenarnya secara benar, lengkap dan jelas sesuai pasal 3 UU KUP.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/000568.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 by 127.0.0.1