faq1:000567
Table of Contents
170568--18-mei-2022 | PPN | Pertanyaan
Mau nanya mas mba Wp transaksi pembelian ttd digital dari luar negeri, digunakan untuk pemakaian internal perusahaan. Apakah dikenakan pph pasal 26?
Jawaban
wp mencatatnya sbg apa ? Apakah sbg jasa atau bkp tidak berwujud ?
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/000567.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 (external edit)