User Tools

Site Tools


faq1:000567

170568--18-mei-2022 | PPN | Pertanyaan

Mau nanya mas mba Wp transaksi pembelian ttd digital dari luar negeri, digunakan untuk pemakaian internal perusahaan. Apakah dikenakan pph pasal 26?

Jawaban

wp mencatatnya sbg apa ? Apakah sbg jasa atau bkp tidak berwujud ?

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/000567.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 (external edit)