User Tools

Site Tools


faq1:000563

170564--18-mei-2022 | PPh | Pertanyaan

Selamat pagi, Saya mau tanya, untuk kepesertaan seminar dan pelatihan yg diselenggarakan untuk umum, kena PPh 23 atau tidak ya? Jika kena, tarifnya berapa % dan saat membuat bukti potong PPh 23, kode objek pajaknya masuk jasa apa ya?

Jawaban

Paling kita infokan saja pengertian jasa teknik mba Jika menurut wp masuk, silakan Jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi : pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik; pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa. (SE-35/PJ/2010)

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/000563.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 (external edit)