User Tools

Site Tools


faq1:000559

170560--18-mei-2022 | PPh | Pertanyaan

Saya akan memberikan tambahan beberapa informasi 1. Harta di peroleh sebelum tahun 2007 melalui jual beli, AJB tahun 2017 dan sertifikat tahun 2021 2. Harta bangunan juga di peroleh sebelum tahun 2007, melalui jual beli…belum ada ada AJB dan belum ada sertifikat. WP OP NON TA…sekarang sudah tidak bekerja, dulu bekerja sebagai pegawai swasta. Yang menjadi masalah ada harta harta ini belum di masukan ke SPT orang pribadi. Apakah WP OP NON TA ini secara undang undang dapat memasukan harta harta tersebut ke dalam SPT setelah perolehan harta itu telah lewat 5 tahun ?

Jawaban

jawab normatif ya fiska Kasih 2 pilihan, mau ikut PPS kebijakan I boleh atau pembetulan spt juga boleh. Idealnya kalo pilih pembetulan spt, dibetulkan sejak harta tsb diperoleh. Kalo perolehannya sudah lewat 5 tahun, pembetulannya sejak 5 tahun aja, misal dari 2017. Karena tahun 2016 udah daluarsa kan.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/000559.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 (external edit)