User Tools

Site Tools


faq1:000558

170559--18-mei-2022 | PPh | Pertanyaan

izin tanya mas/mbak, jika WP membeli saham luar negeri , apakah hasil keuntungannya akan dikenai pajak penghasilan progresif DI Indonesia.

Jawaban

silakan dijelaskn secara normatif mba. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk : (d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta (UU PPh stdd UU HPP). Jadi dilihat dari tambahan kemampuan ekonomisnya dan dikembalikan pencatatan keuntungan atas penjualan saham tersebut berdasarkan pembukuan dia sesuai SAK. Kalau yang menjadi objek pemotongan hanya penjualan melalui bursa, tapi jika non bursa betul masuknya ke SPT tahunan dan ikut tarif umum. Bisa ya ke penghasilan dari luar negeri jd nanti masuk ke induk SPTnya. Penghasilan yang dilaporkan adalah penghasilan selama satu tahun pajak.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/000558.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 by 127.0.0.1