Table of Contents
170559--18-mei-2022 | PPh | Pertanyaan
izin tanya mas/mbak, jika WP membeli saham luar negeri , apakah hasil keuntungannya akan dikenai pajak penghasilan progresif DI Indonesia.
Jawaban
silakan dijelaskn secara normatif mba. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk : (d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta (UU PPh stdd UU HPP). Jadi dilihat dari tambahan kemampuan ekonomisnya dan dikembalikan pencatatan keuntungan atas penjualan saham tersebut berdasarkan pembukuan dia sesuai SAK. Kalau yang menjadi objek pemotongan hanya penjualan melalui bursa, tapi jika non bursa betul masuknya ke SPT tahunan dan ikut tarif umum. Bisa ya ke penghasilan dari luar negeri jd nanti masuk ke induk SPTnya. Penghasilan yang dilaporkan adalah penghasilan selama satu tahun pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG