faq1:000556
Table of Contents
170557--17-mei-2022 | PPh | Pertanyaan
jadi walaupun orang pribadi jika jasa yang diserahkan adalah jasa konstruksi tetap dipotong pph final ya, untuk tarifnya berarti mnggunakan yang tidak memiliki kualifikasi usaha? — Ada yg perlu digali dulu g mas/mb
Jawaban
bener mas, wlopun pemberi jasa adalah orang pribadi, tetep dikenai pph final jika yg diberikan adalah jasa konstruksi. Untuk tarif jika memang tidak ada siujk, maka menggunakan tarif yg tidak memiliki kualifikasi usaha.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/000556.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 by 127.0.0.1