Table of Contents
170553--17-mei-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
Selamat sore Pak/Bu, saya mau bertanya terkait dasar perarturan PPN untuk barang hasil perternakan Pak/Bu seperti susu, telur, ayam apakah ada Pak/Bu? kalau ada boleh tolong diinformasikan ke kami?
Jawaban
sesuai dengan penjelasan pasal 16B UU HPP mengenai “Kemudahan perpajakan yang diberikan untuk tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional diberikan dengan sangat selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara. Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain: 1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi: a) beras; b) gabah; c) jagung; d) sagu; e) kedelai; f) garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium; g) daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus; h) telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas; i) susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; j) buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas; dan k) sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah. untuk informasi lebih lanjut, sampaikan ke WP untuk menunggu aturan turunannya dulu mengenai cara pembuatan FPnya ya. Sebelumnya yg mengatur untuk kebutuhan pokok adalah PMK 99/2020 namun sudah tidak bisa dijadikan panduan karena sudah diubah di pasal 16B uu hpp. Jdi silakan minta wp untuk menunggu aturan turunannya.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG