User Tools

Site Tools


faq1:000551

170552--17-mei-2022 | PPh | Pertanyaan

ada program di kantor kami untuk konsumen yg berulang tahun akan kami kirimkan kue ultah semacam apresiasi penerima nya orang pribadi. untuk tarif 21 nya kami potong bagaimana ya pak? mas/mba ini kan berarti termasuk natura yang tidak dikecualikan jadi perhitungannya tatacaranya seperti bonus apa gmn?

Jawaban

normatif sesuai UU HPP, natura merupakan objek PPh (taxable) bagi penerima/karyawan, jadi menambah penghasilan bruto karyawan, dan dipotong PPh 21. sedangkan bagi pemberi kerja dapat dibiayakan (deductable), untuk aturan turunannya saat ini belum ada, untuk kasus tsb disarankan untuk konfirmasi lebih lanjut ke KPP terdaftar. Nah untuk dianggap sebagai bonus atau lainnya, silakan kembalikan ke pemberi kerja yg menentukan. Untuk perhitungan kembali ke per 16/2016.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/000551.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 by 127.0.0.1