faq1:000546
Table of Contents
170547--17-mei-2022 | PPh | Pertanyaan
PPS - WP sudah mengikuti PPS kebijakan I yang pertama, lalu mau mengikuti kembali PPS kebijakan 1 yang kedua. Pertanyaan 1 WP: “semisal saya masukan harta berupa giro termasuk ke dalam setara kas lainnya betul?” Apakah boleh kita informasikan jenis harta tsb Mas/Mbak? Pertanyaan 2 WP: “PPS pertama saya lupa memasukan No. Dokumennya. untuk yang kedua kali ini apakah boleh ditambahkan no. dokumen di pada PPS pertama?” Apakah pada pemberitahuan 2 bisa membetulkan bagian tersebut Mas/Mbak?
Jawaban
Untuk no 2, dia brrti menyampaikan spph kedua ya ? Sesuai pasal 11 ayat 1 pmk 196/2031 ya ndra
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/000546.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 by 127.0.0.1