faq1:000533
Table of Contents
170534--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
(email) Selamat pagi bapak/ ibu, minta informasi apakah pengadaan tanah urug itu dikenai pajak? Kemudian pajak apa yang kita kenakan. Belanja pengadaan tanah urug sebesar Rp 154.500.000. Terima kasih semoga berkenan menjawab.
Jawaban
boleh digali dulu ya mas, ini transaksinya antara siapa dengan siapa, kemudian pembelian tanah urug ini ada kaitannya dengan kegiatan kontruksi tidak? Kalo iya, maka bisa dikenakan PPh Final 4 ayat (2) atas jasa konstruksi. Kemudian untuk PPN nya dikembalikan ke ketentuan umum jika memang termasuk BKP dan diserahkan oleh PKP maka ada PPN yang terutang.
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/000533.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 by 127.0.0.1