User Tools

Site Tools


faq1:000532

170533--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

Siang kak admin @kring_pajak Mau tanya di pasal 12 (1) PP-45/2019 disebutkan bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, misalnya jika pemberi pinjaman thn 2018 untung dan thn 2019 rugi apakah penerima pinjaman dikenakan interest saat tahun 2019? Mksh

Jawaban

Jika ada yang tidak terpenuhi dalam pasal 12 ayat 1 PP 94 Tahun 2010 stdtd PP 9 Tahun 2021 maka tidak diperkenankan menggunakan pinjaman tanpa bunga, untuk lebih lanjutnya atas hal ini wajib pajak dapat meminta penegasan dari KPP juga.

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/000532.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 by 127.0.0.1