User Tools

Site Tools


faq1:000529

170530--19-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

(Badan, PKP) sebagai penjual di marketplace (siplah blibli), dan pembelinya sekolah-sekolah negeri dan swasta. dalam marketplace tersebut, ada pengumuman bahwa pencairan dana yang masuk ke penjual akan dipotong pajak (ppn+pph) kak, nah saya bingung, kalau biasanya kan terdapat id billing serta bukti setor, tapi ketika saya konfirmasi ke pihak marketplace, sudah tidak ada id billing dan bukti setor, diganti dengan invoice yang menerangkan nominal ppn dan pph-nya kak kita sebagai penjual, wajib menerbitkan faktur pajak untuk sekolah tersebut tidak ya kak ?

Jawaban

sejak adanya pmk 58, jika masuk kategori transaksi sesuai pmk 58, maka iya, tidak buat faktur pajak seperti pada umumnya. namun, membuat dokumen tagihan dimana dokumen tsb merupakan dok ttt yang dipersamakan dgn fp. silahkan diinput dan dilaporkan di spt masa ppn pada kolom penyerahan yang PPn nya dipungut oleh pemungut ppn. input di dok lain pajak keluaran dgn memilih detail transaksi kepada pemungut ppn selain bendaharawan.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/000529.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 by 127.0.0.1