User Tools

Site Tools


faq1:000493

170494--19-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

WP meminta penegasan apakah penyediaan jasa internet termasuk dalam jasa telekomunikasi? apabila tidak, apakah penyediaan jasa internet termasuk dalam yang dokumennya dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak? mohon dasar ketentuan terkait cakupan definisi jasa telekomunikasi tersebut..

Jawaban

“ruang lingkup jasa telekomunikasi secara khusus tidak disebutkan dalam ketentuan perpajakan, melalui kring pajak tidak dapat dimintakan penegasan kecuali penegasan kpp. dokumen bukti tagihan yg didapatkan dari perusahaan telekomunikasi merupakan dokumen yg dipersamakan dengan fp asalkan paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan; b. nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor; c. jenis BKP dan/atau JKP; d. Dasar Pengenaan Pajak; dan e. jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor. (per-16/2021 pasal 5 ayat 1)”

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/000493.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 (external edit)