Table of Contents
170493--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
“apabila ada sebuah firma hukum dia akan memanggil saksi ahli orang pribadi atau badan dalam persidangan, kemudian nantinya law firm ini memberikan imbalan kepada saksi tersebut, dan atas imbalan tersebut ditagihkan lagi atau dimintakan reimbursement kepada perusahaan atau klien dari law firm. untuk hal ini aspek perpajakannya apa saja ya? terima kasih”
Jawaban
“apabila ada sebuah firma hukum dia akan memanggil saksi ahli orang pribadi atau badan dalam persidangan, kemudian nantinya law firm ini memberikan imbalan kepada saksi tersebut, ⇒ jika imbalan diberikan ke op dikenakan pph pasal 21, jika ke badan dapat dikenakan pph pasal 23 tapi atas jasa apa silakan dicek di pmk 141 dan atas imbalan tersebut ditagihkan lagi atau dimintakan reimbursement kepada perusahaan atau klien dari law firm. ⇒ ketentuan reimbursement bisa dikaitkan dengan ketentuan berikut, Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PMK.03/2015)”
Dasar Hukum
–
Editor
LR