faq1:000484
Table of Contents
170485--21-juni-2022 | PPh | Pertanyaan
Saya mau tanya terkait pph 21, untuk penghitungan WP yang penghasilannya sudah kena pajak/belum kan dengan cara penghasilan rutin (Gaji, tunjangan) di setahunkan ditambah dengan THR dan Bonus, nnti hasilnya dikurangi dgn PTKP. Kalau lebih dr PTKP brrti sudah kena pajak. Betul kan?Apabila karyawan ada lembur, apakah lembur tsb juga ikut masuk dalam hitungan? Karena lembur kan tidak pasti ada, dan jumlahnya tiap bulan berbeda. Bagaimana menghitungnya?
Jawaban
Lembur termasuk penghasilan teratur. Untuk penghitungannya nanti ditambahkan dengan penghasilan rutin bersama denga gaji dan tunjangan tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/000484.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 by 127.0.0.1