User Tools

Site Tools


faq1:000480

170481--21-juni-2022 | KUP | Pertanyaan

Kak, kalau WP sudah dapat SKB PPh 22 impor, saat melakukan impor nanti, lampiran SKB nya perlu dilegalisir gak ya?

Jawaban

Untuk proses legalisasi SKB diatur di SE 11/2011. Namun yang kita atur adalah “Dalam hal Wajib Pajak yang telah mendapat SKB melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak maka Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB.”. Yang ditanya WP adalah proses di BC, untuk perlu tidaknya SKB yang dilegalisir bisa konfirmasi ke BC aturannya bagaimana.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/000480.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 (external edit)