User Tools

Site Tools


faq1:000473

170474--20-juni-2022 | PPN | Pertanyaan

jadi perusahaan kami menggelar konser dan mendapat penghasilan atas penjualan tiket konser , pertanyaan apakah perusahaan tetap harus menyetorkan pajak PPN nya walapun sudah membayar pajak hiburan ?

Jawaban

Jika sudah kena pajak daerah tidak kena pajak pusat lagi

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/000473.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 (external edit)