faq1:000473
Table of Contents
170474--20-juni-2022 | PPN | Pertanyaan
jadi perusahaan kami menggelar konser dan mendapat penghasilan atas penjualan tiket konser , pertanyaan apakah perusahaan tetap harus menyetorkan pajak PPN nya walapun sudah membayar pajak hiburan ?
Jawaban
Jika sudah kena pajak daerah tidak kena pajak pusat lagi
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/000473.txt · Last modified: by 127.0.0.1