User Tools

Site Tools


faq1:000472

170473--20-juni-2022 | PPh | Pertanyaan

Saya mau bertanya kalo perusahaan memberikan uang secara cuma cuma ke karyawan apa itu termasuk natura ?

Jawaban

as kita jawab aja begini, jika reimbursement tersebut masuk ke pengertian atura sesuai pasal 4 UU HPP maka menjadi objek penghasilan pasal 21. Biar wp yang menentukan itu natura apa bukan.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/000472.txt · Last modified: by 127.0.0.1