faq1:000472
Table of Contents
170473--20-juni-2022 | PPh | Pertanyaan
Saya mau bertanya kalo perusahaan memberikan uang secara cuma cuma ke karyawan apa itu termasuk natura ?
Jawaban
as kita jawab aja begini, jika reimbursement tersebut masuk ke pengertian atura sesuai pasal 4 UU HPP maka menjadi objek penghasilan pasal 21. Biar wp yang menentukan itu natura apa bukan.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/000472.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 (external edit)