faq1:000469
Table of Contents
170470--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
apa saja syarat untuk legalisasi surat keterangan bebas pph 23?
Jawaban
Tata cara legalisasi atas fotokopi SKB dilakukan sebagai berikut: a. Wajib Pajak mengajukan permohonan legalisasi SKB secara tertulis kepada Kepala KPP yang menerbitkan SKB dengan mencantumkan nama dan NPWP pemotong dan/atau pemungut pajak. b. Kepala KPP harus melakukan legalisasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima. (SE-11/PJ/2011)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/000469.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 by 127.0.0.1