faq1:000452
Table of Contents
170453--17-juni-2022 | PPh | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan, saya ingin ikut PPS kebijakan 2, ada harta yang belum terlaporkan Dan ada hutang yang sudah saya laporkan si SPT 2020, apakah hutang tersebut bisa mengurangi perhitungan harta bersih saya?
Jawaban
Bisa mba. Karena di PMK 196 pasal 5 ayat 2 dikatakan “Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Harta dikurangi nilai Utang.” sedangkan definisi utang di pasal 1 “Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.” Sepanjang utang tsb belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta maka bisa menguragi..
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/000452.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 (external edit)