User Tools

Site Tools


faq1:000452

170453--17-juni-2022 | PPh | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan, saya ingin ikut PPS kebijakan 2, ada harta yang belum terlaporkan Dan ada hutang yang sudah saya laporkan si SPT 2020, apakah hutang tersebut bisa mengurangi perhitungan harta bersih saya?

Jawaban

Bisa mba. Karena di PMK 196 pasal 5 ayat 2 dikatakan “Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Harta dikurangi nilai Utang.” sedangkan definisi utang di pasal 1 “Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.” Sepanjang utang tsb belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta maka bisa menguragi..

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/000452.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 (external edit)