faq1:000449
Table of Contents
170450--16-juni-2022 | PPN | Pertanyaan
saya (perusahaan) beli kelapa bulat (hasil tani) dari penjual (badan), ini kena DPP nilai lain ya? yg pungut PPN adalah saya sbg pembeli? cara pelaporannya bagaimana ya (1111 atau 1107 PUT)?
Jawaban
Konfirmasi : Apakah kelapa yang dimaksud kelapa sawit sesuai PMK 64/2022. Jika iya maka bisa menggunakan besaran tertentu dengan menyampaikan pemberitahuan atau menggunakan tarif 11%
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/000449.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 by 127.0.0.1