faq1:000436
Table of Contents
170437--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
apa beda pengertian harta hibahan dengan warisan dalam UU harmonisasi perpajakan bab 3 PPh pasal 4: 3a2 dengan 3b.
Jawaban
Di UU PPh memang tidak dijelaskan lebih lanjut, pengertian secara umum saja, biasanya kalau warisan itu terjadi pengalihan harta dari seseorang yang sudah meninggal (pemilik harta) kepada pihak yang ditujukan untuk menerima harta tersebut (ahli waris). Kalau hibah terjadi apabila pemberinya masih hidup.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/000436.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 by 127.0.0.1