faq1:000419
Table of Contents
170420--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
bagaimana ketentuan pemotongan dan pelaporan pph 21 apabila gaji yang dibayarkan sekaligus diawal untuk 2 tahun kedepan?
Jawaban
berdasarkan pasal 15 ayat 1 PP 94/2010, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan, terjadinya pembayaran; atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. kalau berdasarakan pasal tersebut, berarti ketika sudah terjadi pembayaran di awal maka sudah terutang PPh 21. Namun untuk teknis penghitungan PPh 21 di per 16/2016 untuk kasus seperti yang wp sampaikan tidak di contohkan. Untuk teknis perhitungannya bisa konsultasikan dengan pihak KPP ya
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/000419.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 (external edit)