User Tools

Site Tools


faq1:000417

170418--19-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

WP menyerahkan jasa secara online ke lawan transaksi di LN. Apakah masuk ke definisi ekspor JKP?

Jawaban

Pastikan dulu jenis jasanya sesuai di PMK-32/2019. Kalau ada dan memenuhi, bisa dibuat PEJKP-nya. Tapi kalau tidak terpenuhi, dianggap penyerahan dalam negeri. bisa dibuatkan FP dengan NPWP lawan transaksi 0000

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/000417.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 (external edit)