faq1:000417
Table of Contents
170418--19-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
WP menyerahkan jasa secara online ke lawan transaksi di LN. Apakah masuk ke definisi ekspor JKP?
Jawaban
Pastikan dulu jenis jasanya sesuai di PMK-32/2019. Kalau ada dan memenuhi, bisa dibuat PEJKP-nya. Tapi kalau tidak terpenuhi, dianggap penyerahan dalam negeri. bisa dibuatkan FP dengan NPWP lawan transaksi 0000
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/000417.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 (external edit)