User Tools

Site Tools


faq1:000415

170416--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

mas mba apakah ini maksudnya ePHTB? “Saya ingin melakukan penjualan aset rumah dan melakukan pengisian bukti pembayaran atas BPHTB. Bagaimana caranya? ”

Jawaban

lebih baik kita konfirmasi langsung ke wp ybs ya. pengisian bukti pembayaran yang di maksud pengisian di mana ya ? dan Apakah maksudnya wp mau melakukan validasi SSP atas pembayaran PPh pengalihan tanah/bangunan yang telah wp lakukan ? Perlu diinformasikan juga ke wp bahwa untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) ini bukan wewenang DJP, namun wewenang pemda setempat. Yang menjadi wewenang DJP adalah terkait PPhTB atau Pajak Penghasilan atas Pengalihan Tanah/Bangunan.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/000415.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 (external edit)