faq1:000378
Table of Contents
170379--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
#21Q izin konfirmasi kalau Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak ini, untuk pengajuannya masih hanya ke KPP saja kan ya?
Jawaban
#21A: sementara ini pengajuannya masih ke KPP terdaftar
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/000378.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 (external edit)