User Tools

Site Tools


faq1:000378

170379--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

#21Q izin konfirmasi kalau Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak ini, untuk pengajuannya masih hanya ke KPP saja kan ya?

Jawaban

#21A: sementara ini pengajuannya masih ke KPP terdaftar

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/000378.txt · Last modified: 2024/08/04 11:59 (external edit)