Table of Contents
170375--19-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
perusahaan saya bukan berjalan di bidang keuangan, tapi memberikan pinjaman kepada perusahaan afiliasi, apakah tetap dapat memanfaatkan fasilitas dibebaskan PPNnya? Dan bila mendapatkan fasilitas, bagaimana prosedur pembuatan fakturnya?
Jawaban
Bisa diinformasikan mengenai jasa keuangan yang mendapatkan fasilitas dibebaskan sesuai psal 16B ayat (1a) huruf j angka 4 UU PPN. Di bagian penjelasan pasalnya ada penjelasan lebih lanjut mengenai definisi jasa keuangan apa saja. Normatif, jika jasa pinjaman yang dilakukan WP termasuk definisi jasa keuangan tersebut berarti mendapatkan fasilitas dibebaskan untuk PPNnya. Terkait jasa keuangan yg PPN-nya dibebaskan sesuai pasal 16B UU PPN belum ada aturan turunan mengenai pembuatan fakturnya, penegasan lebih lanjut melalui KPP
Dasar Hukum
–
Editor
NK