faq1:000362
Table of Contents
170363--19-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
jika format alamat pada FP berubah-ubah, apakah SPPKP pun harus berubah mengikuti format alamat pada FP? Contoh alamat pada npwp dan faktur pajak kami yg dulu itu jl. mitra sunter boulevard lalu yg baru itu ada penambahan kata komplek ruko sunter permai jl. mitra sunter boulevard
Jawaban
sesuai pasal 6 ayat 1 per 03 2022, Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP. Jika sp pkpnya sudah berubah, maka ketentuan pembuatan fp di identitasnya juga mengikuti data yang ada di sppkp sejak sppkp yang baru tersebut terbit
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/000362.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 (external edit)