User Tools

Site Tools


faq1:000342

170343--19-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

restitusi PPN Desember 2021 bisa dilakukan sebagian ngga ya? Atau harus seluruhnya?

Jawaban

menurut petunjuk pengisian SPT di PER 29 2015 lampiran II hal 52 bahwa jumlah yang direstusi adalah sesuai dengan butir IID atau IIF (jika SPT merupakan SPT pembetulan) Dan angka tersebut merupakan PPN lebih bayar dari hasil perhitingan PK PM di spt PPN ybs. Sehingga jika dimintakan restitusi maka yang akan diproses adalah sesuai dengan semua jumlah yang ada di butir IID atau IIF

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/000342.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 (external edit)