faq1:000332
Table of Contents
170333--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Hi admin @kring_pajak izin bertanya, tentang PMK 68/2022 pasal 32 ayat (1) point (h) status bukti pemotongan/pemungutan unifikasi artinya apa ya ?
Jawaban
puricchi ini emang gak diatur lebih lanjut apakah yang dimaksud adalah memberikan keterangan status dokumennya dipersamakn dengan bupot seperti : “dokumen ini dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi” atau yang lainnya, jadi bisa penegasan ke KPP ya.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/000332.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 by 127.0.0.1