faq1:000330
Table of Contents
170331--19-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
Apakah Perusahan Asuransi bisa menggunakan pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT? Dan sekarang pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT apakah masih harus ke KPP? Dan bisa menggunakan CD atau FD?
Jawaban
secara ketentuan, memang menggunakan 1107 PUT ya rob, tapi pelaporannya silakan ke KPP dulu
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/000330.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 (external edit)