faq1:000324
Table of Contents
170325--19-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
Namun jika WNA tsb merupakan pemegang paspor diplomatik dan memiliki izin tinggal dari Kemenlu sebagai pendamping pejabat perwakilan diplomatik, apakah tetap harus daftar NPWP dan menjadi SPDN?
Jawaban
Dijelaskan bahwa yang tidak termasuk subjek pajak sesuai pasal 3 ayat 1 huruf b UU PPh sttd UU HPP. Kewajiban untuk mendaftarkan NPWP tetap sesuai PER-04/PJ/2020 sepanjang telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 tahun 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008) (Pasal 2 ayat (1) PER-04/PJ/2020))
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/000324.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 by 127.0.0.1