User Tools

Site Tools


faq1:000314

170315--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

mau tanya terkait transaksi PPh 23 atas jasa pengepakan, ini maksudnya jasa nya pengepakan brg produksi kah ? Kalau seandainya jasa atas pemindahan barang, apakah dpt dikenakan PPh 23 atas jasa pengepakan ini ?

Jawaban

tidak dijelaskan pengertian dari jasa pengepakan pada pmk 141/2015, jadi silahkan ikuti pengertian secara umum. untuk jasa pemindahaan apabila jasa tsb perlakuannya sama seperti jasa pengangkutan/ekspedisi maka bisa masuk kategori objek pph pasal 23 kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/000314.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 by 127.0.0.1