faq1:000312
Table of Contents
170313--19-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
WP PKP konstruksi bertransaksi dengan yayasan keagamaan, apakah dikenakan PPN?
Jawaban
Tetap dikenakan, tidak ada pengecualian untuk yayasan keagamaan
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/000312.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 (external edit)