faq1:000305
Table of Contents
170306--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Pemotong bertransaksi dengan WP PP 23, WP-nya menyerahkan suket dan sudah setor sendiri yang 0,5%. Bisa ga pelaporan di ebuninya pakai bukti setor yang itu aja?
Jawaban
Tidak bisa, beda KJS-nya
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/000305.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 by 127.0.0.1