User Tools

Site Tools


faq1:000297

170298--19-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

19Q : Apakah Perusahan Asuransi bisa menggunakan pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT? Dan sekarang pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT apakah masih harus ke KPP? Dan bisa menggunakan CD atau FD?

Jawaban

#19A: sesuai pmk-67/2022 perusahaan asuransi yang memungut PPN atas jasa agen asuransi dan pialang asuransi memang harus lapor SPT Masa PPN 1107 but Rob. 1107 put masih belum bisa di efiling, jadi pelaporannya masih harus ke KPP. untuk media yg digunakan boleh konfirmasi ke KPPnya juga.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/000297.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 by 127.0.0.1