faq1:000287
Table of Contents
170288--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
kalau ada kompensasi diberikan karna ada kerusakan barang berupa uang apakahdikenakan PPN?
Jawaban
kalau sesuai se 24/2018 kalau berupa uang tidak dikenakan PPN (Uang bukan objek)
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/000287.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 by 127.0.0.1