User Tools

Site Tools


faq1:000287

170288--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

kalau ada kompensasi diberikan karna ada kerusakan barang berupa uang apakahdikenakan PPN?

Jawaban

kalau sesuai se 24/2018 kalau berupa uang tidak dikenakan PPN (Uang bukan objek)

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/000287.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 by 127.0.0.1