User Tools

Site Tools


faq1:000274

170275--19-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

apabila kita ada penjualan ke lembaga penelitian international, tetapi mereka tdk mempunyai Npwp, apakah kita bs buatkan FP nya atau msk ke FP digunggung?

Jawaban

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan lnternasional serta Pejabatnya dapat dibebaskan dengan Surat Keterangan Bebas PPN atau PPN dan PPnBM yang diterbitkan oleh Kepala KPP Badan dan Orang Asing atas nama Direktur Jenderal Pajak. untuk list daftar organisasi internasional yg bukan subjek pajak bisa diliat di I Lampiran PMK-156/PMK.010/2015

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/000274.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 (external edit)