faq1:000273
Table of Contents
170274--19-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
wp sudah dapat no npwp tapi status di eregnya masih terima
Jawaban
itu kan sudah ada no NPWPnya ya, jadi NPWP sudah bisa digunakan. memang kan skrg kalau daftar akan langsung mendapatkan NPWP namun baru dilakukan penelitian dari KPP setelahnya, misal nantinya apakah ada dokumen yg kurang dilampirkan, silakan ditunggu saja SKT dan juga kartu NPWPnya
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/000273.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 (external edit)