faq1:000270
Table of Contents
170271--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
“Terkait tanggal dibagian bawah di bukti potong, dan masa pajak yang ada di bukti potong, untuk memasukkan di spt tahunan, kita menggunakan dasar yang mana ya? Misalkan bukti potong masa 12.2021, nah untuk tanggalnya kan di januari 2022. Itu kita boleh mengkedritkannya pada spt tahunan 2021 atau 2022? Untuk penerapan pasal 15 dan 16 PP 94 2010, apakah berarti terkait kasus di atas bisa dikreditkan di tahun pajak 2021 karena masa pajak pemotongannya masa 12.2021? atau berlaku bagaimana ya kak?????”
Jawaban
dikreditkan sesuai tahun pajak yg ada di bupotnya ya Bim. Karena di bupotnya tahun pajak 2021 maka bisa dikreditkan di 2021, jadi tidak masalah meskipun tgl di bupotnya jan 2022.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/000270.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 by 127.0.0.1