faq1:000262
Table of Contents
170263--19-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
jika barang yang di proses/diolah di kawasan berikat kemudian di timbun di kawasan berikat untuk di ekspor ke luar negeri apa atas penyerahan jasa (maklon) tersebut dikenakan PPN?
Jawaban
saat bahan bakunya masuk ke berikat fakturnya udah 07 dan atas nama SPLNnya. Dan memang tujuan kawasan berikat adalah untuk ekspor. Tetap harus dibuatkan dokumen atas ekspor JKP berupa jasa maklonnya. Dokumennya pake PEJKP
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/000262.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 by 127.0.0.1