User Tools

Site Tools


faq1:000262

170263--19-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

jika barang yang di proses/diolah di kawasan berikat kemudian di timbun di kawasan berikat untuk di ekspor ke luar negeri apa atas penyerahan jasa (maklon) tersebut dikenakan PPN?

Jawaban

saat bahan bakunya masuk ke berikat fakturnya udah 07 dan atas nama SPLNnya. Dan memang tujuan kawasan berikat adalah untuk ekspor. Tetap harus dibuatkan dokumen atas ekspor JKP berupa jasa maklonnya. Dokumennya pake PEJKP

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/000262.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 by 127.0.0.1