User Tools

Site Tools


faq1:000258

170259--19-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

min mau nnya pajak ppn untuk jasa transportasi berapa persen ya untuk plat kuning Tarifnya tetap sama 11% kan ya Mas/Mbak? Hanya saja mendapatkan fasilitas tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan sesuai dgn pasal 16B UU HPP kan? Apakah ketentuan turunannya sudah ada Mas/Mbak?

Jawaban

yang dimaksud wp ini jasa angkutan umum plat kuning ya? iya skrg jasa angkutan umum ini sekarang adalah objek PPN namun mendapat fasilitas PPN dibebaskan atau kode 08, namun untuk aturan turunannya dari UU HPP belum ada, baru disebutkan dalam Siaran Pers Kementerian Keuangan saja.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/000258.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 (external edit)